Keadilan
berasal dari bahasa Arab yang berarti “adil” yang artinya “tengah”. Yang berarti keadilan itu berada
ditengah-tengah, tidak memberatkan disatu sisi kiri maupun kanan. Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak
sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak
terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti
bertindak tidak adilan.
Aristoteles membedakan keadilan ada lima macam, yaitu:
a. Keadilan Komutatif adalah perlakuan
terhadap sesorang dengan tidak melihat jasa-jasa yg telah diberikannya.
b. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yg telah diberikannya.
c. Keadilan Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yg diberikan orang lain kepada kita.
d. Keadilan Konvensional adalah keadilan yg diberikan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yg telah diberikan.
e. Keadilan Perbaikan adalah keadilan yg diberikan jika seseorang telah bersaha memulihkan nama baik orang lain yg telah tercemar.
b. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yg telah diberikannya.
c. Keadilan Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yg diberikan orang lain kepada kita.
d. Keadilan Konvensional adalah keadilan yg diberikan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yg telah diberikan.
e. Keadilan Perbaikan adalah keadilan yg diberikan jika seseorang telah bersaha memulihkan nama baik orang lain yg telah tercemar.
Sedangkan
Plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu:
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan
b.
Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada
setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya
masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi
setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan social.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan social.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar